
Wajib Tahu! 3 Hal tentang Jabodetabek Kembali PPKM Level 2
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. PPKM Jabodetabek kini kembali ke level 2.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. PPKM Jabodetabek kini kembali ke level 2.
Status PPKM di Jabodetabek naik ke level 2 karena meningkatnya Covid-19. Dicky Budiman menilai hal tersebut bisa menjadi payung strategi protokol kesehatan.
Semua wilayah Jawa dan Bali kembali menerapkan PPKM level 1 mulai 7 Juni hari ini hingga 4 Juli mendatang.
Pemerintah memperpanjang PPKM se-Indonesia. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berstatus PPKM level 1.
Seiring pembaruan aturan PPKM, kini Jabodetabek masuk level 1 PPKM. Selain WFO kembali 100 persen, syarat perjalanan makin diperlonggar.
DKI Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
PPKM level 1 kini diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1.
PPKM Indonesia termasuk di Jawa Bali dipastikan pemerintah belum berakhir. Diperpanjang sampai 23 Mei 2022, ini aturan lengkap PPKM Jabodetabek.
Jabodetabek masih berada di PPKM level 2, kegiatan peribadatan selama bulan Ramadan diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Aturan PPKM level 2 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperbarui. Ini isi lengkapnya dalam Inmendagri No 18 Tahun 2022.