detikNewsRabu, 21 Jul 2021 10:01 WIB Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3 dan Level 4, Gantikan Istilah PPKM Darurat Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?