detikFinanceSenin, 16 Des 2024 16:00 WIB Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh Mulai 2025 Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan membebaskan UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).