
Ini Aturan PPDB SMA di Jawa Barat
PPDB tahun ini kuotanya terbagi menjadi tiga yakni jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan dinas orang tua 5 persen.
PPDB tahun ini kuotanya terbagi menjadi tiga yakni jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan dinas orang tua 5 persen.
Pihak terkait perlu mengecek kediaman calon peserta didik. Hal itu untuk mengantisipasi kecurangan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta berupaya mengatasi persoalan 'blank spot' Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi yang terjadi tahun lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan segera melakukan rapat terkait pelaksanaan PPDB tahun 2019. Soal zonasi, menurutnya harus sesuaikan dengan kondisi daerah.
Dinas Pendidikan Kota Bandung hingga kini masih mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Pemkot Bandung tengah menggodok kembali perubahan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018, di mana zonasi kini 90 persen.
"Sekarang jadi PPDB-nya melalui KJP. SKTM dipakai untuk anak yang mereka tidak sekolah," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto.
Kemendikbud membuat aturan baru untuk PPDB 2019/2020 dengan menghapus mekanisme surat keterangan tidak mampu (SKTM).