
Cegah Pendanaan Senjata Pemusnah Massal-Terorisme, PPATK Minta Rp 63 M
PPATK meminta tambahan anggaran Rp 63,7 miliar untuk program kerja pada 2022 ini. Salah satunya untuk mencegah mengawasi pendanaan senjata pemushan massal.
PPATK meminta tambahan anggaran Rp 63,7 miliar untuk program kerja pada 2022 ini. Salah satunya untuk mencegah mengawasi pendanaan senjata pemushan massal.
PPATK telah melakukan pembekuan terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar penyandang dana senjata permusnah massal
PPATK akan melakukan pembekuan serta merta terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang terlibat pengembangan senjata pemusnah massal.
PPATK akan melakukan pembekuan serta merta terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang terlibat pengembangan senjata pemusnah massal.
PPATK segera melakukan freezing without delay terhadap aset dana milik orang atau korporasi yang terlibat pengembangan senjata pemusnah massal.