
Banyak yang di Bawah Umur, Ini Cara Komdigi Lindungi Anak di Internet
Menkomdigi ungkap mayoritas pengguna internet RI adalah anak di bawah umur. Sebagai upaya pelindungan, Pemerintah batasi anak-anak akses akun internet.
Menkomdigi ungkap mayoritas pengguna internet RI adalah anak di bawah umur. Sebagai upaya pelindungan, Pemerintah batasi anak-anak akses akun internet.
Kementerian Komdigi memblokir enam grup Facebook yang memuat konten inses. Langkah ini untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan mendukung PP Tunas.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka kasus judi online tertinggi sejak 2024. Kemkomdigi dan Pemprov Jabar akan bekerja sama menumpasnya.
PP No 21/2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) disosialisasikan di Purwakarta. Pemda diminta menjadi benteng kuat.
Kementerian Komunikasi sosialisasikan PP TUNAS untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi. Pembatasan akses digital berdasarkan usia diterapkan.
Batasan usia anak mengakses media sosial diatur dalam PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Cek infonya!
Komdigi beri waktu platform menyesuaikan layanannya dengan aturan PP Tunas dalam waktu 2 tahun.
Pemerintah finalisasi SKB lintas kementerian untuk melindungi anak di ruang digital. Sebab, 48% pengguna internet Indonesia adalah anak-anak.
Menkomdigi Meutya sarankan orangtua tunda akses media sosial untuk anak-anak demi melindungi perkembangan mental. Di sisi lain, literasi digital ditingkatkan.
Anak-anak kita adalah aset masa depan. Tugas negara adalah memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang mendukung potensi terbaiknya.