
Rugikan Pengusaha, Hiperhu Surabaya Soroti Royalti Lagu Per Meter Persegi
Hiperhu Surabaya mengkritisi PP No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Yang dikritisi adalah hak yang dihitung berdasarkan per meter kubik
Hiperhu Surabaya mengkritisi PP No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Yang dikritisi adalah hak yang dihitung berdasarkan per meter kubik
Ardhito Pramono berkaca pada kejadian miskomunikasi dengan TV Korea. Ia berharap adanya PP Royalti Hak Cipta, ada kepastian pengelolaan royalti untuk musisi.
Pembantu Dekan I Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogya Heni Winahyuningsih menyebut PP royalti membuat dilema seniman. Apa alasannya?
Presiden Jokowi mewajibkan membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Seperti apa?
Katon Bagaskara menyebut para musisi tak pernah mendapatkan haknya ketika lagunya diputar di radio. Menurut Katon, selama ini radio tak pernah membayar royalti
Katon Bagaskara tanggapi PP Nomor 55 tahun 2021 soal royalti hak cipta yang ditaken Presiden Joko Widodo. Berikut penuturan Katon.
Terkait PP royalti putar lagu, pihak PHRI mengaku tidak keberatan membayar. Namun, mereka keberatan dengan bunyi pasal 3 yang disebut menyamaratakan.
Sandhy Sondoro menanggapi PP royalti hak cipta yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi. Sandhy pun menyambut baik hal tersebut.