
Jaksa Agung: Pelapor Dapat Rp 200 Juta Perkuat Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 terkait pelapor korupsi mendapat Rp 200 juta bisa memperkuat pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 terkait pelapor korupsi mendapat Rp 200 juta bisa memperkuat pemberantasan korupsi.
Bamsoet juga mendorong sosialisasi PP yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Menurut PP No 42 Tahun 2018, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Anggota Komisi III DPR mempersoalkan keselamatan pelapor.
Presiden Jokowi menerbitkan PP 43/2018. Pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Bagaimana prosedurnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding penerbitan aturan itu sebagai bahan kampanye Jokowi, yang kembali maju pada Pilpres 2019.
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut PP Nomor 43/2018 yang diteken Jokowi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.