detikNewsSelasa, 14 Nov 2017 12:55 WIB
Muhammadiyah akan Kaji Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan
MK telah memutuskan Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Menanggapi putusan ini pihak Muhammadiyah akan melakukan kajian.











































