detikNewsJumat, 23 Apr 2021 12:24 WIB Jokowi Wajibkan Pengacara Laporkan Honor Fantastis ke PPATK Presiden Jokowi menerbitkan PP 61 Tahun 2021. Dengan PP ini, advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis wajib melaporkan ke PPATK.