detikFinanceSabtu, 08 Apr 2023 13:14 WIB PP 24/2022 Jamin Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan Lebih Cepat & Mudah Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan HKI yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank.