detikFinanceKamis, 16 Mar 2023 15:24 WIB Eksportir Boleh Potong Gaji Buruh 25%, Daya Beli Bisa Babak Belur Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruh maksimal 25% selama 6 bulan.