
Polri Siap Hadapi Praperadilan Pria Pelempar Molotov ke Pospol Bekasi
Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pelaku tindak pidana terorisme pelempar bom molotov ke pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jabar.
Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pelaku tindak pidana terorisme pelempar bom molotov ke pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jabar.
Pria bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ditangkap setelah melemparkan molotov ke Pos Lantas di Bekasi. Pelaku membawa poster 'Wadas Memanggil' saat ditangkap.
Poster 'Wadas Melawan' dibawa oleh pelaku saat melempar Pos Lantas di Bekasi. Apa alasannya?
Jon Sondang Pakpahan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lantas di Bekasi. Dia dijerat pasal tentang pembakaran.
Pelempar molotov ke Pos Lantas Jatiwarna, Bekasi, Jon Sondang Pakpahan, masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih menggali motif Jon.
Pos Lalu Lintas (Lantas) Jatiwarna, Bekasi dilempari molotov. Polisi pun telah berhasil membekuk pelaku pelemparan molotov itu.
Pelaku peleparan molotov ke Pos Lantas Bekasi, Jon Sondang Pakpahan (31), saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Jon Sondang Pakpahan (31), pelempar molotov ke Pos Lantas Jatiwarna, Bekasi, ditangkap. Saat diamankan polisi, pelaku kedapatan membawa poster 'Wadas Melawan!'.
Pos Lantas di Jatiwarna, Kota Bekasi, dilempari molotov dini hari tadi. Pelaku berinisial JSP (31) ditangkap di lokasi kejadian.