
19.715 Ponsel BM yang Gagal Masuk RI Nilainya Rp 63 M
Jumlah ponsel yang berhasil ditindak hingga Juni 2019 lebih besar dibandingkan dengan sepanjang 2018 yang mencapai 9.083 unit.
Jumlah ponsel yang berhasil ditindak hingga Juni 2019 lebih besar dibandingkan dengan sepanjang 2018 yang mencapai 9.083 unit.
Pemerintah sedang merancang aturan registrasi IMEI yang salah satunya bertujuan melibas masuk dan beredarnya ponsel BM di Indonesia. Oppo antusias menyambut.
Kementerian Kominfo membantah jika ada anggapan aturan IMEI, yang sedang digodok pemerintah, terkesan "kejar tayang".
Menkominfo Rudiantara mengatakan pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Diketahui bahwa operator seluler akan berada di ujung sebagai eksekutor dari diberlakukannya regulasi IMEI.
Pemerintah, melalui Kemenperin, Kemendag, dan Kominfo, bahu-membahu merumuskan aturan IMEI. Upaya ini dilakukan untuk membasmi peredaran ponsel BM di Tanah Air.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail mengimbau agar para penjual ponsel mengecek stok ponsel yang belum terjual, apakah nomor IMEI-nya ilegal atau tidak.
Apabila peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku nanti, salah satu yang berpotensi terimbas adalah ponsel curian.
Aturan registrasi tengah digodok sebagai salah satu usaha menangkal masuknya ponsel ilegal. Tapi bagaimana dengan ponsel BM yang sudah masuk dan beredar?
Pihak Kominfo mengungkap bagaimana dampak penggunaan ponsel ilegal di masyarakat saat aturan International Mobile Eqipment Identity (IMEI) berlaku nantinya.