
'Suntik Mati' Ponsel BM Pakai Skema Whitelist, Apa Itu?
Pemerintah bersama operator seluler telah sepakat untuk 'menyuntik mati' ponsel Black Market (BM) dengan menggunakan skema whitelist.
Pemerintah bersama operator seluler telah sepakat untuk 'menyuntik mati' ponsel Black Market (BM) dengan menggunakan skema whitelist.
Kementerian Kominfo telah menentukan mekanisme whitelist sebagai cara blokir ponsel BM saat aturan IMEI diterapkan pada 18 April 2020.
Hari ini (28/2) pemerintah akan menggelar rapat terkait pemblokiran ponsel BM lewat nomor IMEI. Rapat ini memutuskan mekanisme 'suntik mati' ponsel ilegal?
Lewat uji coba itu juga mereka berkaca dari pengalaman agar aturan IMEI ini tidak bermasalah seperti registrasi SIM Card prabayar.
Tak hanya ponsel BM, smartphone baru yang dibawa dari luar negeri juga bisa ikut terkena imbas diberlakukannya aturan IMEI.
Para pedagang yang masih memiliki sisa stok ponsel black market, dianjurkan untuk segera menjualnya.
Beberapa bulan lagi aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan segera diterapkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan operator seluler tak mempermasalahkan lagi terkait alat pemblokiran ponsel BM.
Adapun mekanisme pemblokiran yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan operator seluler itu, yaitu mekanisme black list dan white list.
Peredaran ponsel BM diharapkan bisa ditekan dengan aturan validasi IMEI yang siap diberlakukan 18 April mendatang setelah sosialisasi selama enam bulan.