detikJatengKamis, 20 Jul 2023 13:26 WIB
Penjual Satwa Dilindungi Diciduk Polisi, Raup Cuan Rp 30 Juta
Pria asal Kendal diciduk polisi karena menjual satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok hingga kakatua Maluku. Dia sudah mengantongi cuan Rp 30 juta.












































