detikNewsRabu, 09 Jul 2025 17:27 WIB
Guru Ngaji di Tebet Punya Anak-Istri, Ngaku Khilaf Cabuli 10 Santri
Polisi menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.












































