detikNewsSenin, 12 Okt 2020 15:08 WIB
Begini Pengakuan Pencetak-Pengedar Uang Palsu Rp 2 Miliar di Cimahi
Nursapto (47), harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 2 miliar.












































