
Kapolres Lutra-5 Anggota Disanksi Etik Buntut Polisi Tembak Buron 5 Kali
Propam Polda Sulsel memberikan sanksi etik kepada Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan 5 anggotanya akibat polisi menembak buron sebanyak 5 kali.
Propam Polda Sulsel memberikan sanksi etik kepada Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan 5 anggotanya akibat polisi menembak buron sebanyak 5 kali.
Kapolres Luwu Utara Sulsel AKBP Irwan Sunuddin diperiksa Propam Polda Sulsel terkait anggotanya menembak buron berinisial IL (30) sebanyak 5 kali hingga kritis.
Dua bawahan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara (Lutra) AKP Amri juga dicopot buntut penembakan lima kali terhadap buron inisial IL (30).
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui pria inisial IL (30) tak melakukan perlawanan saat ditembak lima kali oleh Resmob Polres Luwu Utara (Lutra).
Propam Polda Sulsel memeriksa beberapa oknum anggota Resmob Polres Luwu Utara akibat menembak pria berinisial IL (30), yang merupakan buron, sebanyak 5 kali.
Pria inisial IL (30), warga yang ditembak lima kali oleh anggota Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini masih terus dirawat di rumah sakit.
Polda Sulsel menyebut kasus penembakan Resmob Polres Luwu Utara terhadap seorang pria sebanyak lima kali sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
Anggota Resmob Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, terungkap menembak seorang pria pelaku pidana sebanyak 5 kali hingga peluru bersarang di badannya.
Keluarga korban penembakan di Jalan Barukang, Makassar pada Agustus lalu mengajukan permohonan investigasi ke Komnas HAM.
Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi korban penembakan polisi di Kecamatan Ujung Tanah menyoroti lambatnya proses pidana bagi para terduga pelaku.