
Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Ramat Baequni Tak Ditahan Polisi
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks KPPS tewas diracun. Alasannya karena ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks KPPS tewas diracun. Alasannya karena ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Rahmat Baequni mengaku materi KPPS meninggal diracun didapat dari media sosial. Lalu apa alasan Rahmat menyampaikan materi itu?
"Karena siapapun pembuat dan penyebar hoax itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum," kata Wahyu Setiawan.
Rahmat Baequni menjelaskan soal ceramahnya yang membuatnya jadi tersangka. Ia mengaku hanya mengutip berita yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Polda Jabar juga tengah mendalami isi ceramah Ustaz Rahmat Baequni lainnya terkait soal teroris dan intelijen.
Polisi menyebut Rahmat menyampaikan berita bohong itu saat berceramah di sebuah masjid kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Polisi menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka atas ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.
Polda Jabar menangkap Ustaz Rahmat Baequni karena video ceramahnya yang menyebut anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat pun meminta maaf.