
Polisi di Medan Curi Uang Saat Gerebek Narkoba Divonis 3,5 Tahun Penjara
Polisi yang didakwa mencuri uang saat gerebek rumah tersangka narkoba di Medan divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan hakim kasasi di MA.
Polisi yang didakwa mencuri uang saat gerebek rumah tersangka narkoba di Medan divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan hakim kasasi di MA.
Polisi masih memburu dua rekan Bripda Kurniadi, anggota Polres Empat Lawang yang nekat mencuri mesin ATM di Lubuklinggau, Sumsel.