Polisi di Medan Curi Uang Saat Gerebek Narkoba Divonis 3,5 Tahun Penjara

Polisi di Medan Curi Uang Saat Gerebek Narkoba Divonis 3,5 Tahun Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 31 Jan 2023 20:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ari Saputra)
Medan -

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan terhadap mantan Panit Satnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono. Sebelum dijebloskan ke penjara, Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat memvonis bebas terdakwa kasus penggelapan barang bukti kasus narkoba senilai Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika.

Setelah vonis itu ditetapkan, jaksa lalu menjebloskan Toto ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Benar, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), dan sudah ditahan di Rutan Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toto diketahui sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai hakim Jarihat Simarmata, Selasa 15 Maret 2022 lalu. Hakim menilai, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa, Randi Tambunan.

"Membebaskan terdakwa Toto Hartono dari dakwaan primair pertama atau kedua, subsidair dan dakwaan kedua dan ketiga penuntut umum," tertulis di SIPP PN Medan.

ADVERTISEMENT

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut Toto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/1/2022) lalu, jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA. Majelis kemudian memvonis Toto 3,5 tahun penjara.

"Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Simon.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan, jaksa menyebut sebanyak lima orang polisi yang diduga terlibat dalam pencurian ini. Lima polisi itu didakwa mencuri uang barang bukti kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar.

Mereka juga didakwa mencuri barang-barang lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

Terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga bersama-sama dengan Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono, pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 dengan sengaja mengambil sesuatu berupa uang Rp 1,5 miliar, dua batangan terbuat dari kuningan.

Tak hanya itu, kelima polisi ini juga mengambil satu buah gelang terbuat dari besi putih, satu buah gelang terbuat dari keramik, beberapa batu akik, satu buah keris kecil terbuat dari kuningan, dua buah pedang Pora, satu buah celurit, satu hiasan cambuk terbuat dari kuningan, satu hiasan yang terbuat dari kuningan, delapan buah keris, satu buah laptop merek HP, satu set monitor CCTV merek Philip, satu buah koper merek Polo warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Imayanti.




(dhm/dpw)


Hide Ads