
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Aipda Roni yang Bunuh 2 Wanita di Sumut
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Roni Syahputra yang membunuh dua wanita di dua tempat terpisah di Sumatera Utara (Sumut).
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Roni Syahputra yang membunuh dua wanita di dua tempat terpisah di Sumatera Utara (Sumut).
RS, oknum polisi di Sumut menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap dua wanita. Dalam sidang itu, RS dituntut hukuman mati.
Dua wanita ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan di 2 lokasi di Sumut. Peristiwa yang terjadi pada hari yang sama tersebut tentu membuat masyarakat geger.
RS, oknum polisi berpangkat bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumut, menjadi tersangka pembunuhan dua wanita. RS pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Oknum polisi berinisial RS, membunuh dua wanita di sebuah hotel di Medan, Sumut. Pelaku mengajak kedua korban ke hotel demi menyelesaikan permasalahan titipan.
Polisi masih mengusut kasus pembunuhan dua wanita oleh oknum polisi di Sumut. Polisi menyebut korban diduga dibunuh dengan cara dicekik di hotel.
Oknum polisi di Sumut ditangkap atas dugaan membunuh 2 wanita di 2 lokasi. Salah satu korban ialah pegawai harian lepas di Polres Pelabuhan Belawan.
Seorang oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi.
Seorang oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.