detikOtoSelasa, 01 Nov 2022 10:25 WIB
Surat Tilang Akan Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi melakukan tilang manual.












































