Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan korban awalnya bertemu dengan Briptu IS di wilayah Namlea, Maluku pada Oktober 2022 lalu. Briptu IS diduga menganiaya SM di hotel tersebut.
"Mungkin cemburu (lalu) dianiaya," ujar Kombes Roem saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/11/2022).
Beberapa lama setelah bertemu Briptu IS di hotel, korban lalu pergi dari hotel. Korban menumpang ojek online (ojol) hingga mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan.
"Jadi kronologis kecelakaannya, setelah dianiaya di hotel korban pulang naik ojol. Terus ada kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes M Roem.
Briptu IS Diamankan Propam Polres Buru Selatan
Sementara itu, Briptu IS juga sudah diamankan dan ditahan oleh Propam Polres Buru Selatan. Briptu IS diproses pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.
"Yang dilakukan kan ada dua. Baik kode etik dan disiplin itu ditangani Polres Buru Selatan," kata Roem.
M Roem menambahkan bahwa Briptu IS tak menampik perbuatannya. Oleh sebab itu proses kode etik dan disiplin dijalankan.
"Pemeriksaan betul yang bersangkutan mengakui. Kemudian ada juga saksi. Penganiayaan di hotel itu terbukti," katanya.
(alk/hmw)