
Pelanggar Tabrak Brigadir Natan, Kakorlantas: Polisi Mewakili UU!
"Polisi yang ada di jalan, mereka mewakili undang-undang. Mereka menegakkan hukum, menyampaikan pesan-pesan keselamatan, juga membuat tertib jalan," ucapnya.
"Polisi yang ada di jalan, mereka mewakili undang-undang. Mereka menegakkan hukum, menyampaikan pesan-pesan keselamatan, juga membuat tertib jalan," ucapnya.
Polrestabes Bandung belum menentukan ada atau tidaknya unsur pasal pidana umum untuk pengemudi mobil yang menabrak anggota Brigadir Natan Doris.
Pelaku merupakan warga Jakarta yang pernah kuliah di Kota Bandung.
Polisi menyebut belum ada aturan yang mengharuskan pelanggar lalu lintas diberi tindakan pencabutan SIM. Sehingga masih sebatas penilangan.
Brigadir Natan Doris menilang sopir mobil B 1980 PRF dikemudikan Christian Cahyono. Natan juga menggeledah isi mobil pria tersebut.
Brigadir Natan Doris nekat 'menempel' kap mobil demi menilang pelanggar lalu lintas di Bandung yang menolak diberhentikannya.
Sopir mobil yang membuat Brigadir Natan Doris 'nempel' di kap mesin sempat menolak ditilang meski melanggar lalu lintas (lalin).
Meski berbahaya, Brigadir Natan Doris tetap bertahan 'nempel' di mobil yang dikemudikan pria bernama Christian Cahyono. Apa alasannya?
"Bukan nekat, tapi karena keadaan sudah enggak bisa lagi menghindar," ucap Brigadir Natan Doris.
Sopir Daihatsu Sirion nopol B 1980 PRF yang nekat menyeruduk sehingga membuat Brigadir Natan Doris 'nempel' di kap mesin terancam dijerat pidana umum.