
Jokowi Terbitkan PP, PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Diberhentikan
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Para kepala daerah terpilih, jangan sampai memilih para pejabatnya hanya dari kedekatan, suka dan tidak suka."
Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak netral pada Pilkada 2020 telah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebanyak 362 Apatur Sipil Negara yang diketahui tidak netral pada Pilkada Serentak Tahun 2020 telah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebanyak 362 Apatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah dijatuhkan sanksi karena telah melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020.
Mendekati pesta demokrasi tersebut, laporan terkait netralitas ASN semakin bertambah banyak.
Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember.
Dua PNS Pemkab Mojokerto diduga melanggar netralitas karena mengikuti penjaringan partai politik untuk maju di Pilbup 2020. Mereka dimintai keterangan Bawaslu.