
Keluarga PNS Juga Dilarang Plesiran ke Luar Negeri!
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melarang PNS atau ASN untuk keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melarang PNS atau ASN untuk keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan SE pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN.
PNS atau ASN dilarang pergi ke luar daerah pada hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional 2021.