
Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.
Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.
Pemerintah sosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mencatat ada tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 5 triliun.
Realisasi PNBP sebenarnya bisa lebih besar, sebab pemerintah memiliki piutang PNBP sebesar Rp 5 triliun.
Sejauh ini, pemerintah sudah mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 11,03 miliar dari kamar hotel ang disulap jadi ruangan kerja.
Kesepakatan tersebut diambil usai pemerintah menjelaskan secara rinci terkait dengan PNBP yang berasal dari enam K/L dan BLU.
Pemerintah mencatat target PNBP SDA non migas pada 2019 menjadi Rp 30,01 triliun atau naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 29,82 triliun.
Ada beberapa layanan yang bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat tidak mampu sudah ada di UU yang lama.
Dengan UU PNBP yang baru ini, layanan nikah di KUA bisa digratiskan bagi masyarakat miskin.
Pemerintah bakal mengevaluasi seluruh tarif layanan yang ujungnya menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).