
Dihukum Mati, Irfan Mengaku Dibayar Rp 40 Jutaan Sekali Edarkan Sabu
Irfan dihukum mati oleh PN Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengaku tiga kali mengirimkan sabu dari seorang bandar narkoba yang masih buron, Aris.
Irfan dihukum mati oleh PN Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengaku tiga kali mengirimkan sabu dari seorang bandar narkoba yang masih buron, Aris.
PN Tarakan menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Irfan karena jadi bandar sabu 10 kg. Pria kelahiran 12 Maret 1995 itu sudah berulang kali melakukan aksinya.