
Bos Investasi Semut Rangrang Sragen Lolos dari Tuntutan 10 Tahun Bui
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis semut rangrang di Sragen, Sugiyono, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis semut rangrang di Sragen, Sugiyono, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi dan suaminya Suyadi divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap seleksi perangkat desa.