detikNewsKamis, 16 Sep 2021 09:44 WIB Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti yang Cukup, Jainudin Bebas PN Kasongan mengabulkan praperadilan tersangka korupsi Jainudin. Alhasil, Jainudin bebas karena jadi tersangka tanpa bukti yang cukup dari jaksa.