
Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Petani Karawang Saat Terlelap
Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) menjalin hubungan gelap. Kisah hubungan gelap mereka itu berujung pada rencana keji untuk membunuh suami
Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) menjalin hubungan gelap. Kisah hubungan gelap mereka itu berujung pada rencana keji untuk membunuh suami
Nurhayati (38) bersama dengan selingkuhannya Ade Naman (34) tega menghabisi nyawa suaminya Muhamad Ota (52). Hukuman 18 tahun bui diberikan hakim.
Chan Yun Ching, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri, divonis bebas oleh hakim PN Karawang.
Perjalanan Vaelncya untuk memperoleh keadilan berbuah manis. Perempuan yang didakwa melakukan KDRT psikis usai omelin suami mabuk ini divonis bebas hakim.
Valencya, istri yang sempat dituntut satu tahun penjara gegara omeli suaminya, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suaminya akan menjalani sidang putusan. Valencya mengaku siap hadapi putusan hakim.
Chan Yu Ching, eks suami Valencya, membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap mantan istrinya.
Perkara Valencya yang omelin suami mabuk dituntut satu tahun penjara hingga akirnya dibatalkan jakas dari Kejagung meninggalkan sejumlah catatan. Apa saja?
Urusan rumah tangga yang berujung pidana menjadi sorotan hingga akhirnya bikin Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan.
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara dan menggantinya dengan tuntutan bebas kepada Valencya.