
Biduan Dangdut Pemeran 'Seks Gangbang' Disidang di PN Garut
Hari ini para tersangka kasus video 'seks gangbang' dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Hari ini para tersangka kasus video 'seks gangbang' dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Kuswendi sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus proyek pembangunan buper ilegal di kaki Gunung Guntur.
Pelaku membunuh korban dengan membacok bagiak kepala menggunakan kapak. Selain itu tubuh korban pun digilas mobil.
Kedua terdakwa merasa vonis hakim terlalu berat dan tak sebanding dengan perbuatan yang telah mereka perbuat.
Proyek pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di Garut ini ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis penjara 10 hari kepada F dan M, serta Uus Sukmana dalam kasus pembakaran bendera HTI. Mereka menerima putusan itu.
Pembakar dan pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi di Kabupaten Garut segera disidangkan.