
Penipuan Jual-beli Tanaman Hias, 'Ploris Cica' Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha.
Maraknya penipuan jual beli tanaman hias online tidak hanya membuat resah pembeli. Pedagang tanaman hias juga mengaku merasakan keresahan yang sama.
Indra Nugraha, tersangka kasus penipuan jual-beli tanaman hias di medsos, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Subang, Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penipu jual beli tanaman hias Indra Nugraha di wilayah Subang, Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami kasus penipuan jual-beli tanaman hias yang sedang marak. Masyarakat yang jadi korban diminta melapor.
Hanya dalam hitungan jam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus salah satu penipu jual beli tanaman hias online.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan dari masyarakat soal maraknya kasus penipuan jual-beli tanaman hias secara online.