detikJabarSenin, 05 Des 2022 16:37 WIB PLN Eksekusi Satu Unit Rumah di Jalan Supratman Bandung Satu unit rumah di Jl Supratman No 52 Kota Bandung disita PLN. Rumah seluas 862 meter persegi itu dieksekusi untuk dikosongkan karena merupakan aset PLN.