
Aturan Direvisi, Pedagang Kuliner di Klaten Boleh Buka Sampai Jam 21.00
Jam operasional pedagang kuliner di Klaten direvisi dari yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
Jam operasional pedagang kuliner di Klaten direvisi dari yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
Pemkab Klaten mengizinkan pedagang lebih awal membuka lapaknya yakni pukul 13.00 WIB. Toleransi ini diberikan setelah para pedagang mengeluh ke DPRD Klaten.
Para pedagang mengadu ke Dewan soal kebijakan pembatasan jam operasional pukul 19.00 WIB dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Operasi yustisi pembatasan kegiatan di Klaten masih berlangsung. Salah satu hasilnya, petugas gabungan membubarkan kerumunan debt collector hari ini.