
PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Irman bebas lantaran PK terpidana kasus korupsi impor gula itu disetujui Mahkamah Agung.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Irman bebas lantaran PK terpidana kasus korupsi impor gula itu disetujui Mahkamah Agung.
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Irman Gusman hingga hukuman mantan Ketua DPD itu dikurangi. KPK menyatakan menghormati keputusan MA tersebut.
Irman Gusman masih memperjuangkan untuk bebas dari hukumannya melalui upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bakal memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman membantah alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lantaran Artidjo Alkotsar sudah pensiun.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog