
MA Pastikan Proses PK Ahok Sesuai Prosedur
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menilai proses hukum PK kliennya tak wajar karena diputus terlalu cepat. MA menilai proses PK Ahok sudah sesuai prosedur.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menilai proses hukum PK kliennya tak wajar karena diputus terlalu cepat. MA menilai proses PK Ahok sudah sesuai prosedur.
Pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra menilai putusan itu diumumkan sangat cepat sehingga dirasa aneh.
Upaya Ahok lepas dari status penista agama kandas di Mahkamah Agung karena upaya PK-nya ditolak. Seperti apa respons Ahok tahu PK-nya ditolak?
Lulung mengapresiasi keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini tanggapan Lulung.
Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengapresiasi putusan MA yang menolak PK Ahok.
Upaya Ahok memupus status penista agama pupus. Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak Peninjauan Kembali yang diajukannya.
Sudah hampir 10 bulan Ahok mendekam di balik jeruji besi rutan Mako Brimob, Depok. Harapan Ahok menghirup udara bebas lebih cepat melalui PK pupus.
MA menolak PK Ahok. Terkait hal itu, Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apa respons pengacara eks Gubernur DKI Jakarta itu?
MA menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.