
Putusan Terakhir Artidjo yang Jadi Perhatian Publik: Tolak PK Ahok
Putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI, Ahok.
Putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI, Ahok.
Pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, mengaku kehilangan banyak klien semenjak menangani kasus penistaan agama kakaknya.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menilai proses hukum PK kliennya tak wajar karena diputus terlalu cepat. MA menilai proses PK Ahok sudah sesuai prosedur.
Lulung mengapresiasi keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini tanggapan Lulung.
Upaya Ahok memupus status penista agama pupus. Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak Peninjauan Kembali yang diajukannya.
Sepanjang Senin (26/3/2018) beragam peristiwa menarik terjadi. Berikut kami rangkum untuk pembaca detikcom beberapa di antaranya.
MA menolak PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penodaan agama. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Sudah hampir 10 bulan Ahok mendekam di balik jeruji besi rutan Mako Brimob, Depok. Harapan Ahok menghirup udara bebas lebih cepat melalui PK pupus.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apa respons pengacara eks Gubernur DKI Jakarta itu?
Artidjo Alkostar ditunjuk menjadi ketua majelis perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok. Siapa saja yang diadili Artidjo sebelum Ahok?