detikNewsJumat, 12 Nov 2021 05:20 WIB
Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI
Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.
detikNewsJumat, 12 Nov 2021 05:20 WIB
Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.
detikFinanceKamis, 11 Nov 2021 23:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Para ulama juga memutuskan bahwa pinjol haram.