
Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI
Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.
Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Para ulama juga memutuskan bahwa pinjol haram.