detikEduSabtu, 11 Jun 2022 08:23 WIB PBNU: Ternak Bergejala PMK Ringan Tidak Sah Jadi Hewan Kurban PBNU merilis pernyataan resmi bahwa hewan ternak bergejala PMK tidak sah menjadi hewan kurban, sekalipun bergejala ringan. Simak alasannya di sini.