
Ratu Atut-Pinangki Dapat Remisi HUT RI, Eni Saragih Bebas
Narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi remisi tiga bulan di HUT ke-77 RI.
Narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi remisi tiga bulan di HUT ke-77 RI.
Keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana.
Ketua majelis PK Prasetijo itu juga menyetujui agar Djoko Tjandra dibebaskan. Djoko adalah terpidana korupsi Rp 500 miliar lebih yang buron bertahun-tahun.
Di sisi lain, Edhy Prabowo dibui 5 tahun padahal korupsi Rp 25 miliar. Sedangkan jaksa Pinangki dihukum 4 tahun penjara dengan nilai korupsi lebih besar.
Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Anehnya, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Adilkah?
Sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh PT Jakarta, hukuman Djoko Tjandra kembali dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Apa alasan MA?
MA menaikkan lagi hukuman konglomerat Djoko Tjandra karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Irjen Napoleon. Suap dilakukan terkait proses PK
Koruptor Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra mengajukan PK. Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ahli hukum pun menyinggung tuntutan ke Pinangki yang sangat ringan.