detikSumbagselKamis, 02 Jan 2025 17:10 WIB
MK Hapus Ambang Batas 20%, Semua Parpol Pemilu Bisa Calonkan Presiden!
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR syarat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.












































