
Manipulasi Dukungan Calon Independen, Warga Kaltim Dihukum 40 Bulan Bui
Warga Kutai Timur inisial S dihukum 3 tahun 4 bulan penjara atau 40 bulan bui karena memanipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur, Kaltim.
Warga Kutai Timur inisial S dihukum 3 tahun 4 bulan penjara atau 40 bulan bui karena memanipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur, Kaltim.
Tiga orang terdakwa diadili karena dugaan memanipulasi dukungan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.