
Hasil PSU Banjarbaru Digugat 2 Pihak ke MK
Pemungutan suara ulang di Banjarbaru menunjukkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono unggul atas kotak kosong. Namun, hasilnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pemungutan suara ulang di Banjarbaru menunjukkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono unggul atas kotak kosong. Namun, hasilnya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat dua gugatan terhadap hasil Pilkada Banjarbaru.
Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengklaim PSU Pilkada Banjarbaru berlangsung aman dan kondusif. Ia mengapresiasi sinergi semua pihak dalam PSU ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru akan menggunakan surat suara baru.
Fenomena suara tidak sah 'menang' di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat dari lima komisioner KPU Banjarbaru dipecat.
MK menggelar sidang pembuktian perkara Pilwalkot Banjarbaru yang menetapkan unggulnya pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.
Hakim Konstitusi cecar KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru mengenai dasar hukum melakukan pemungutan suara Pilkada Banjarbaru usai tersisa 1 paslon.
KPU Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak membuat kotak kosong dalam pilkada. KPU menyatakan mencetak surat suara baru perlu waktu kurang lebih 3 bulan.
Amar mengatakan rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi.
Sejumlah warga negara menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta diadakan pemungutan suara ulang.