detikNewsSenin, 19 Okt 2020 19:24 WIB Gugatan Dikabulkan PTTUN, Paslon Petahana Melenggang ke Pilbup Banggai PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Paslon petahana itu pun bisa melenggang ke Pilbup Banggai.