detikNewsRabu, 26 Feb 2025 08:05 WIB
KPU Kena Sentil Gara-gara Puluhan Pilkada Harus Coblosan Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang alias pencoblosan ulang.












































