
MK Gelar Sidang Pembuktian Perkara Sengketa Pileg Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian sengketa Pileg setelah menggelar putusan dismissal.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian sengketa Pileg setelah menggelar putusan dismissal.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak berwenang untuk mengadili gugatan calon anggota DPR dari Gerindra, Elza Galen Zen.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang Putusan Dismissal sengketa Pileg hari ini. Termasuk Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera usul pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) diberi jeda waktu.
MK akan menggelar persidangan PHPU sengketa Pileg dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.
Caleg DPR RI Dapil Riau 2, Idris Laena menggugat KPU RI ke MK. Gugatan itu terkait perolehan suara sebesar 30.854 suara yang dinilai ada hilang.
KPU Sukoharjo menetapkan 45 anggota DPRD 2024. Berikut nama-namanya.
Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPR RI Provinsi Aceh, Dapil Aceh 1.
Sungkono meminta MK mendiskualifikasi Tom Liwafa karena menurutnya ada penggelembungan suara.