
Gugat Hasil Pileg di Sumsel, PKB Gandeng Denny Indrayana
Denny ditunjuk menjadi kuasa hukum DPP PKB untuk menangani sengketa hasil pileg di Sumatera Selatan (Sumsel).
Denny ditunjuk menjadi kuasa hukum DPP PKB untuk menangani sengketa hasil pileg di Sumatera Selatan (Sumsel).
KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pileg 2019. KPU meminta informasi terkait jenis dan tingkatan gugatan.
Dalam gugatannya Gerindra menyebut Sara kehilangan suara 4.158 dan mengklaim seharusnya mendapatkan dua kursi dari Dapil DKI Jakarta III.
Dari puluhan gugatan yang diajukan, ada satu yang menarik, yakni gugatan yang menuding calegnya sendiri melakukan politik uang. Seperti apa ceritanya?
PKB menuding PPLN Kuala Lumpur, KPU DKI Jakarta, KPU RI, hingga Bawaslu RI berbuat tidak jujur, adil, dan mandiri sehingga merugikan calegnya.
Partai Berkarya menegaskan tidak pernah mengajukan gugatan kepada Gerindra sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi soal hasil Pileg 2019. Apa kata KPU?
PDIP tercatat menjadi parpol yang memenangi suara terbanyak pada Pileg 2019. Kendati demikian, PDIP masih melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Caleg bernama Barita Sidabutar menggugat rekan separtainya di Hanura yang memperoleh suara terbanyak, yakni Krismat Hutagalung.
"Terkait klaim Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Gerindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar."
Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya. Apa katanya?